Sebagaimana difahami
bersama, Perjanjian merupakan persetujuan antara satu orang atau lebih untuk
mengikatkan diri terhadap pihak lain untuk melakukan prestasi (1331 KUHPerdata).
Suatu perjanjian dibuat harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (pasal
1320 KUHPerdata) dan berdasarkan konsensus (Cum nexum faciet mancipiumque, uti lingua mancuoassit, ita jus esto)
dimana kata sepakat menjadi asas kekuatan mengikatnya satu perjanjian (the
legal binding of contract (vide
pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata) dengan demikian perjanjian itu tidak dapat
ditarik kembali yang berlaku sebagai Undang Undang bagi pihak yang
membuatnya (asas pacta sunt servanda)
kecualai atas persetujuan para pihak itu sendiri untuk membatalkannya.
Didalam
suatu perjanjian terdapat salah satu asas yang dikenal dengan “Asas Kebebasan Berkontrak”
(freedom of contract) yang memberikan
kebebasan kepada setiap subjek hukum (natuurlijk
person) untuk
mengadakan perjanjian, menciptakan, dan mengatur sendiri perjanjian-perjanjian
baru (beginsel der contractsvrijheid) yang isinya menyimpang dari perjanjian yang diatur oleh Undang-Undang.
Hal ini selaras dengan sistim pengaturan yang dianut oleh KUHPerdata Indonesia
sebagai “sistem terbuka” yang memiliki sifat sebagai hukum pelengkap (aanvullenrechts/ optional law), yang memberikan
keleluasaan kepada setiap subjek hukum untuk menyimpanginya.
Dengan
kata lain KUHPerdata tidak melarang bagi seseorang untuk membuat perjanjian
dengan pihak manapun, dan dengan bentuk bagaimanapun perjanjian yang
dikehendakinya sepanjang dibuat tidak bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan maupun ketertiban umum (vide 1337
KUHPerdata) dan tidak boleh memuat unsur paksaan/dures, dwang (vide pasal 1324 dan 1325 KUHPerdata) dan tidak karena
kekhilafan/dwaling (vide pasal 1321
KUHPerdata) atau dikarenakan unsur penipuan/bedrog (vide pasal 1328
KUHPerdata), sebagai bentuk cacat kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Asas kebebasan berkontrak ini eksistensinya tidak dapat
berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian sub sistim bersama sama dengan asas asas hukum kontrak yang lainnya
untuk membentuk sebuah sistim, dan menjadi
landasan atau pondasi guna menopang kokohnya suatu norma hukum, dimana Norma
norma itu akan menjadi pilar dari dari sistim hukum perdata khususnya hukum kontrak
itu sendiri yang berlandaskan pada pasal 1338 ayat (1) Buku III KUHPerdata. Sehingga
dapat dikatakan bahwa hukum perdata khususnya hukum perjanjian seluruhnya
didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.
Meskipun asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) ini telah diterima sebagai bagian dari hak
asasi (human Right) namun bukan
berarti menjadi kebebasan tanpa batas (unriestried
freedom), tetapi memiliki pembatas kebebasan melalui Undang Undang, Itikad
baik (good faith) serta kewajiban
moralitas sebagai pembatas kehendak bebas para pihak.
Oleh karena itu Hakim pun pada dasarnya wajib menghormati
dan tidak dapat mengintervensi isi dari suatu perjanjian yang dibuat para pihak,
sebagai suatu bentuk implementasi kebebasan berkontrak yang dimiliki setiap
orang yang menjadi bagian dari hak asasinya yang dilindungi oleh Undang Undang
dan telah dideklarasikan melalui Universal
Declaration of Human Rights.
Pemahaman menurut KUHPerdata yang hingga kini masih dianut secara luas, bahwa
setiap Perjanjian meskipun tidak dibaca tetapi jika sudah disepakati dan ditandatangani
maka wajib untuk dipenuhi (teori asumsi
resiko) karena dianggap telah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang
membuatnya, mengingat asas kekuatan mengikatnya suatu perjanjian diletakkan
pada kata sepakat.
Namun sejalan dengan perkembangan ilmu hukum itu sendiri, dan terjadinya perubahan atau pergeseran paradigma
yang sangat signifikan, KUHPerdata kini telah dianggap saklak dan sudah semakin
ditinggalkan karena tidak dianggap lagi sebagai Undang Undang atau hanya
sebagai pelengkap saja (aanvullend recht).
Asas kekuatan mengikat suatu perjanjian yang sebelumnya diletakkan pada
kata “sepakat (consencus) kini
mengalami pergeseran dan diletakkan pada “ Kehendak bebas” (free will/otonomi
kehendak). Pemahaman terhadap kata “sepakat” (consensus) tidak dapat lagi
difahami secara kaku (statis) karena terbentuknya kata “Sepakat” didalam
perjanjian haruslah “Kata Sepakat” yang berasal dari “Persesuaian Kehendak.” Jika
seseorang terikat didalam suatu kontrak/perjanjian itu karena dia sendiri
memang mengkehendaki keterikatan itu (ridwan khairandy), sehingga dengan
demikian prinsip yang paling fundamental didalam suatu perjanjian adalah
“kehendak Bebas” (free will, otonomi
kehendak) dari para pihak yang menyatakan kehendaknya untuk melakukan
sesuatu.
Sehingga, asas kekuatan mengikat kontrak/perjanjian tidak lagi berada
dalam domain “Kata sepakat” tetapi justru diletakkan pada :Kehendak bebas” para
pihak itu sendiri. Tetapi dengan ketentuan bahwa ;seseorang tidak boleh secara
terpaksa dalam memberikan kesepakatannya, karena adanya keterpaksaan didalam
kesepakatan justru menunjukkan bahwa didalam perjanjian itu tidak ada
kesepakatan (Prof.Rosa Agustina).
Jika suatu perjanjian dibuat dengan keadaan terpaksa, maka perjanjian
tersebut dianggap tidak sah (vide pasal 1320 KUHperdata) karena kesepakatan
yang demikian diidentifikasikan sebagai kesepakatan yang terpaksa (contradiction in terminis).
Suatu bentuk perjanjian yang memuat kesepakatan terpaksa (contradiction in terminis) meskipun
telah dinyatakan dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani para pihak
tanpa adanya unsur tekanan maupun paksaan, perjanjian sedemikian ternyata dapat
dimohonkan dibatalkan melalui campur tangan pengadilan, dengan menggunakan
“doktrin penyalahgunaan keadaan/kedudukan yang tidak seimbang” (misbruik Van osmtandigheiden doctrin/undue
influence doctrin) yang merupakan doktrin Cacat kehendak (wilsgebreken) yang keempat diluar KUHPerdata, serta Doktrin ketidakadilan (Unconsionability doctrin).
Doktrin
“penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence) merupakan bentuk doktrin “cacat
kehendak” keempat yang baru dikenal didalam sistem hukum kontrak Belanda dan diadopsi
dari hukum Inggris (common law) dan
diterima sebagai doktrin equity yang
sebenarnya merupakan perluasan dari “power of equity” bagi pengadilan untuk mengintervensi
suatu perjanjian yang di dalamnya terdapat suatu penyalahgunaan posisi yang
tidak seimbang diantara para pihak, sebagai
pembatas kehendak bebas yang cenderung tanpa batas (unrestricted freedom of contract)
Doktrin “penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence) ini
mengajarkan bahwa suatu perjanjian/kontrak
dapat dibatalkan karena tidak tercapai kesesuaian kehendak disebabkan oleh
adanya usaha oleh salah satu pihak, karena kedudukan yang lebih dominan dengan
pihak yang lainnya didalam kontrak, dimana pihak yang mempunyai kedudukan dominan
tersebut telah menggunakan cara-cara persuasif
untuk mengambil keuntungan yang tidak fair dari pihak yang lainnya. Dalam hal ini kata persuasif
perlu digaris bawahi karena cara yang digunakan bukan cara paksa atau tipuan
seperti yang dianut oleh Pasal 1321 KUHPerdata mengenai bentuk cacat kehendak.
Pada hakikatnya doktrin Misbruik van omstandigheiden, adalah
sama dengan doktrin Undue Influence,
hanya saja istilah Undue influence
ini lebih dikenal di Negara Negara common
law, sedangkan di Belanda disebut Misbruik
van omstandigheiden, demikian juga berikut doktrin doktrin lainnya yakni unconscionability dan promissory estoppel, yang sama-sama
berakar kepada doktrin keseimbangan (equity
courts).
Sedangkan
mengenai Doktrin ketidakadilan (Unconscionability doctrin)doktrin ini pada
dasarnya mengajarkan bahwa suatu Perjanjian/kontrak dapat dibatalkan oleh pihak
yang merasa dirugikan, manakala didalam kontrak itu terdapat klausula yang
tidak adil dan memberatkan salah satu pihak meskipun kontrak tersebut sudah
ditandatangani.
Pembedaan
doktrin Misbruik van
omstandigheiden/Undue Influence ini dengan
doktrin unconscionability terletak
pada penekanan “Ketidakpatutannya.” Didalam
doktrin Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence ketidakpatutan yang dimaksud
diletakkan pada suatu “hubungan”
para pihak yang tidak seimbang dalam pemberian kesepakatan (hubungan yang berat
sebelah), sedangkan didalam doktrin unconscionability,
ketidakadilan itu ditekankan pada suatu “keadaan” yang tidak seimbang (bukan dikarenakan hubungan), tetapi
justru dipandang dari kelakuan pihak yang kuat dalam usahanya memaksakan atau
memanfaatkan transaksinya kepada orang yang lemah (unequal bargaining power) dan keadaan inilah yang disebut sebagai unconscionability.
Doktrin ketidak adilan (unconscionability)
itu sendiri terbagi dalam dua bahagian yaitu :
1. Doktrin Ketidakadilan Dalam Prosedur (procedural unconscionability) yang merupakan ketidak adilan didalam
prosedural perjanjian yang menyangkut faktor ketidak fahaman salah satu fihak
sehingga pihak lain mengontrol isi perjanjian untuk kepentingannya sendiri.
2. Ketidakadilan Dalam Substansi (substantive unconscionability) Merupakan ketidak adilan substansi
isi perjanjian karena keadaan tidak seimbang sehingga subtansi dari kontrak
atau perjanjian tersebut bersifat menekan (oppresive)
atau berlaku kejam (overly hash).
Kedua doktrin tersebut diatas (misbruik van omstandigheiden/Undue Influence dan Unconscionability) tidak dikenal didalam KUHPerdata, Namun telah
diterima dan implementasikan didalam sistim peradilan di Indonesia, sebagai
bentuk cacat kehendak yang ke-empat diluar KUHPerdata. Ajaran penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheiden/ Undue
Influence) ini berkembang di Indonesia telah didukung oleh beberapa putusan
hakim melalui lembaga peradilan yang memberikan pertimbangan dalam suatu
sengketa perdata mengenai perjanjian antara penggugat dengan tergugat dimana
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perjanjian tersebut telah
dinilai tidak adil (unfair contract),
sehingga merugikan pihak yang posisinya lemah.
Berkembangnya
asas itikad baik (goeder trouw) dan
munculnya ajaran penyalahgunaan keadaan (Misbruik
Van Omstandigheiden) telah memungkinkan pihak ketiga, yakni hakim berperan
aktif mencampuri pelaksanaan perjanjian untuk membuat
suatu putusan yang didasarkan
atas kepatutan dan persamaan hak.
Hal ini dapat dilihat melalui beberapa
putusan perkara yang membatalkan akta otentik Notaris yang memuat klausula yang
tidak adil dan seimbang dalam berkontrak, dimana dasar pertimbangan hakim menggunakan ajaran penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheiden)
sebagai berikut”:
1.
Putusan Nomor: 1904K/Sip/1982 dalam kasus Luhur
Sundoro atau Nyonya Oei
Kwie Lian Cs, dan Putusan
MARI Nomor: 3431.K/Sip/1985 Setyaningsih atau Nyonya
Boesono Cs. Dengan dasar pertimbangan yang menyatakan :
“bahwa
kehendak bebas yang diberikan sehingga melahirkan perjanjian, apabila
dipengaruhi penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain merupakan unsur cacat
kehendak dalam pembentukan perjanjian”.
2. Perkara lain yang menggunakan doktrin penyalahgunaan keadaan
dalam putusannya dapat dilihat
pada Putusan Mahkamah Agung No. 3642K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2012, menyatakan, :
“Bahwa asas kebebasan
berkontrak (membuat perjanjian) tidak bersifat mutlak,
yang berarti dalam keadaan tertentu
hakim berwenang melalui
tafsiran hakim untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa
kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak
seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk
menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi secara sepihak dan dengan
mengingat sistem hukum perjanjian yang bersifat terbuka, maka pada waktu
terjadi suatu perjanjian, yang berlaku tidak hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan atau hukum adat saja,
tetapi nilai-nilai hukum
lainnya yang hidup di kalangan rakyat lain sesuai dengan kepatutan,
keadilan, perikemanusiaan, seperti penyalahgunaan keadaan/kesempatan dan atau
larangan penyalahgunaan ekonomi yang berlaku secara berdampingan dan saling
mengisi sehingga merupakan suatu kesatuan,
oleh karena itu nilai-nilai hukum yang dimaksud mempunyai suatu pengaruh yang
dapat dipakai sebagai upaya
perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.”
Putusan Mahkamah
Agung tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim peradilan tingkat
kasasi. Bila salah satu pihak ternyata tidak dapat menyatakan kehendaknya
secara bebas, maka dapat dipandang telah terjadi ketidakseimbangan dalam
perjanjian tersebut.
Sejalan dengan putusan tersebut, dalam
perkara yang melibatkan Notaris dalam produk aktanya, doktrin penyalahgunaan
keadaan/pengaruh tidak pantas (misbruik
van omstandigheiden/Undue Influence dan Unconscionability)
telah mulai digunakan baik sebagai dalil gugatan maupun dalam beberapa
putusan perkara di Pengadilan Negeri untuk membatalkan suatu keabsahan akta otentik. Penerapan doktrin ini semakin menambah
khasanah ilmu hukum dalam menciptakan bentuk bentuk perjanjian yang seimbang
dan berkeadilan di Indonesia.
BAHARAJA