Rabu, 06 Desember 2017

PEMBATALAN PERJANJIAN BERDASARKAN DOKTRIN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN DAN DOKTIN UNCONSIONABILITY.


Sebagaimana difahami bersama, Perjanjian merupakan persetujuan antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain untuk melakukan prestasi (1331 KUHPerdata). Suatu perjanjian dibuat harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata) dan berdasarkan konsensus (Cum nexum faciet mancipiumque, uti lingua mancuoassit, ita jus esto) dimana kata sepakat menjadi asas kekuatan mengikatnya satu perjanjian (the legal binding of contract (vide pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata) dengan demikian perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali yang berlaku sebagai Undang Undang bagi pihak yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) kecualai atas persetujuan para pihak itu sendiri untuk membatalkannya.
 
Didalam suatu perjanjian terdapat salah satu asas yang dikenal dengan “Asas Kebebasan Berkontrak” (freedom of contract) yang memberikan kebebasan kepada setiap subjek hukum (natuurlijk person) untuk mengadakan perjanjian, menciptakan, dan mengatur sendiri perjanjian-perjanjian baru (beginsel der contractsvrijheid) yang isinya menyimpang dari perjanjian yang diatur oleh Undang-Undang. Hal ini selaras dengan sistim pengaturan yang dianut oleh KUHPerdata Indonesia sebagai “sistem terbuka” yang memiliki sifat sebagai hukum pelengkap (aanvullenrechts/ optional law), yang memberikan keleluasaan kepada setiap subjek hukum untuk menyimpanginya. 

Dengan kata lain KUHPerdata tidak melarang bagi seseorang untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun, dan dengan bentuk bagaimanapun perjanjian yang dikehendakinya sepanjang dibuat tidak bertentangan dengan Undang Undang,  kesusilaan maupun ketertiban umum (vide 1337 KUHPerdata) dan tidak boleh memuat unsur paksaan/dures, dwang (vide pasal 1324 dan 1325 KUHPerdata) dan tidak karena kekhilafan/dwaling (vide pasal 1321 KUHPerdata) atau dikarenakan unsur penipuan/bedrog (vide pasal 1328 KUHPerdata), sebagai bentuk cacat kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Asas kebebasan berkontrak ini eksistensinya tidak dapat berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian sub sistim bersama sama dengan asas asas hukum kontrak yang lainnya untuk membentuk sebuah sistim, dan menjadi landasan atau pondasi guna menopang kokohnya suatu norma hukum, dimana Norma norma itu akan menjadi pilar dari dari sistim hukum perdata khususnya hukum kontrak itu sendiri yang berlandaskan pada pasal 1338 ayat (1) Buku III KUHPerdata. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perdata khususnya hukum perjanjian seluruhnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. 

Meskipun asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) ini telah diterima sebagai bagian dari hak asasi (human Right) namun bukan berarti menjadi kebebasan tanpa batas (unriestried freedom), tetapi memiliki pembatas kebebasan melalui Undang Undang, Itikad baik (good faith) serta kewajiban moralitas sebagai pembatas kehendak bebas para pihak.   

Oleh karena itu Hakim pun pada dasarnya wajib menghormati dan tidak dapat mengintervensi isi dari suatu perjanjian yang dibuat para pihak, sebagai suatu bentuk implementasi kebebasan berkontrak yang dimiliki setiap orang yang menjadi bagian dari hak asasinya yang dilindungi oleh Undang Undang dan telah dideklarasikan melalui Universal Declaration of Human Rights.

Pemahaman menurut KUHPerdata yang hingga kini masih dianut secara luas, bahwa setiap Perjanjian meskipun tidak dibaca tetapi jika sudah disepakati dan ditandatangani maka wajib untuk dipenuhi (teori asumsi resiko) karena dianggap telah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya, mengingat asas kekuatan mengikatnya suatu perjanjian diletakkan pada kata sepakat.  

Namun sejalan dengan perkembangan ilmu hukum itu sendiri, dan  terjadinya perubahan atau pergeseran paradigma yang sangat signifikan, KUHPerdata kini telah dianggap saklak dan sudah semakin ditinggalkan karena tidak dianggap lagi sebagai Undang Undang atau hanya sebagai pelengkap saja (aanvullend recht).

Asas kekuatan mengikat suatu perjanjian yang sebelumnya diletakkan pada kata “sepakat (consencus) kini mengalami pergeseran dan diletakkan pada “ Kehendak bebas” (free will/otonomi kehendak). Pemahaman terhadap kata “sepakat” (consensus) tidak dapat lagi difahami secara kaku (statis) karena terbentuknya kata “Sepakat” didalam perjanjian haruslah “Kata Sepakat” yang berasal dari “Persesuaian Kehendak.” Jika seseorang terikat didalam suatu kontrak/perjanjian itu karena dia sendiri memang mengkehendaki keterikatan itu (ridwan khairandy), sehingga dengan demikian prinsip yang paling fundamental didalam suatu perjanjian adalah “kehendak Bebas” (free will, otonomi kehendak) dari para pihak yang menyatakan kehendaknya untuk melakukan sesuatu.

Sehingga, asas kekuatan mengikat kontrak/perjanjian tidak lagi berada dalam domain “Kata sepakat” tetapi justru diletakkan pada :Kehendak bebas” para pihak itu sendiri. Tetapi dengan ketentuan bahwa ;seseorang tidak boleh secara terpaksa dalam memberikan kesepakatannya, karena adanya keterpaksaan didalam kesepakatan justru menunjukkan bahwa didalam perjanjian itu tidak ada kesepakatan (Prof.Rosa Agustina).

Jika suatu perjanjian dibuat dengan keadaan terpaksa, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah (vide pasal 1320 KUHperdata) karena kesepakatan yang demikian diidentifikasikan sebagai kesepakatan yang terpaksa (contradiction in terminis).

Suatu bentuk perjanjian yang memuat kesepakatan terpaksa (contradiction in terminis) meskipun telah dinyatakan dibuat berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani para pihak tanpa adanya unsur tekanan maupun paksaan, perjanjian sedemikian ternyata dapat dimohonkan dibatalkan melalui campur tangan pengadilan, dengan menggunakan “doktrin penyalahgunaan keadaan/kedudukan yang tidak seimbang” (misbruik Van osmtandigheiden doctrin/undue influence doctrin) yang merupakan doktrin Cacat kehendak (wilsgebreken) yang keempat diluar KUHPerdata, serta Doktrin ketidakadilan (Unconsionability doctrin).

Doktrin “penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence) merupakan bentuk doktrin “cacat kehendak” keempat yang baru dikenal didalam sistem hukum kontrak Belanda dan diadopsi dari hukum Inggris (common law) dan diterima sebagai doktrin equity yang sebenarnya merupakan perluasan daripower of equity” bagi pengadilan untuk mengintervensi suatu perjanjian yang di dalamnya terdapat suatu penyalahgunaan posisi yang tidak seimbang diantara para pihak, sebagai pembatas kehendak bebas yang cenderung tanpa batas (unrestricted freedom  of  contract)

     Doktrin “penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence) ini mengajarkan bahwa suatu perjanjian/kontrak dapat dibatalkan karena tidak tercapai kesesuaian kehendak disebabkan oleh adanya usaha oleh salah satu pihak, karena kedudukan yang lebih dominan dengan pihak yang lainnya didalam kontrak, dimana pihak yang mempunyai kedudukan dominan tersebut telah menggunakan cara-cara persuasif untuk mengambil keuntungan yang tidak fair dari pihak yang lainnya. Dalam hal ini kata persuasif perlu digaris bawahi karena cara yang digunakan bukan cara paksa atau tipuan seperti yang dianut oleh Pasal 1321 KUHPerdata mengenai bentuk cacat kehendak.

        Pada hakikatnya doktrin Misbruik van omstandigheiden, adalah sama dengan doktrin Undue Influence, hanya saja istilah Undue influence ini lebih dikenal di Negara Negara common law, sedangkan di Belanda disebut Misbruik van omstandigheiden, demikian juga berikut doktrin doktrin lainnya yakni unconscionability dan promissory estoppel, yang sama-sama berakar kepada doktrin keseimbangan (equity courts).

Sedangkan mengenai Doktrin ketidakadilan (Unconscionability doctrin)doktrin ini pada dasarnya mengajarkan bahwa suatu Perjanjian/kontrak dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan, manakala didalam kontrak itu terdapat klausula yang tidak adil dan memberatkan salah satu pihak meskipun kontrak tersebut sudah ditandatangani.

         Pembedaan doktrin Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence ini dengan doktrin unconscionability terletak pada penekanan “Ketidakpatutannya.” Didalam doktrin Misbruik van omstandigheiden/Undue Influence ketidakpatutan yang dimaksud diletakkan pada suatu “hubungan” para pihak yang tidak seimbang dalam pemberian kesepakatan (hubungan yang berat sebelah), sedangkan didalam doktrin unconscionability, ketidakadilan itu ditekankan pada suatu “keadaan” yang tidak seimbang (bukan dikarenakan hubungan), tetapi justru dipandang dari kelakuan pihak yang kuat dalam usahanya memaksakan atau memanfaatkan transaksinya kepada orang yang lemah (unequal bargaining power) dan keadaan inilah yang disebut sebagai unconscionability.

Doktrin ketidak adilan (unconscionability) itu sendiri terbagi dalam dua bahagian yaitu :

1.    Doktrin Ketidakadilan Dalam Prosedur (procedural unconscionability) yang merupakan ketidak adilan didalam prosedural perjanjian yang menyangkut faktor ketidak fahaman salah satu fihak sehingga pihak lain mengontrol isi perjanjian untuk kepentingannya sendiri.

2.    Ketidakadilan Dalam Substansi (substantive unconscionability) Merupakan ketidak adilan substansi isi perjanjian karena keadaan tidak seimbang sehingga subtansi dari kontrak atau perjanjian tersebut bersifat menekan (oppresive) atau berlaku kejam (overly hash).
Kedua doktrin tersebut diatas (misbruik van omstandigheiden/Undue Influence dan  Unconscionability) tidak dikenal didalam KUHPerdata, Namun telah diterima dan implementasikan didalam sistim peradilan di Indonesia, sebagai bentuk cacat kehendak yang ke-empat diluar KUHPerdata. Ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden/ Undue Influence) ini berkembang di Indonesia telah didukung oleh beberapa putusan hakim melalui lembaga peradilan yang memberikan pertimbangan dalam suatu sengketa perdata mengenai perjanjian antara penggugat dengan tergugat dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perjanjian tersebut telah dinilai tidak adil (unfair contract), sehingga merugikan pihak yang posisinya lemah.

Berkembangnya asas itikad baik (goeder trouw) dan munculnya ajaran penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) telah memungkinkan pihak ketiga, yakni hakim berperan aktif mencampuri pelaksanaan perjanjian untuk membuat suatu putusan yang didasarkan atas kepatutan dan  persamaan hak.

Hal ini dapat dilihat melalui beberapa putusan perkara yang membatalkan akta otentik Notaris yang memuat klausula yang tidak adil dan seimbang dalam berkontrak, dimana dasar pertimbangan hakim menggunakan ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai berikut”:

1.    Putusan Nomor: 1904K/Sip/1982 dalam kasus Luhur Sundoro atau Nyonya Oei Kwie Lian Cs, dan Putusan MARI Nomor: 3431.K/Sip/1985 Setyaningsih atau Nyonya Boesono Cs. Dengan dasar pertimbangan yang menyatakan :
“bahwa kehendak bebas yang diberikan sehingga melahirkan perjanjian, apabila dipengaruhi penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain merupakan unsur cacat kehendak dalam pembentukan perjanjian”.

2.    Perkara lain yang menggunakan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam putusannya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 3642K/Pdt/2001 tanggal 11   September 2012, menyatakan, :

“Bahwa asas kebebasan berkontrak (membuat perjanjian) tidak bersifat mutlak, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hakim untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi secara sepihak dan dengan mengingat sistem hukum perjanjian yang bersifat terbuka, maka pada waktu terjadi suatu perjanjian, yang berlaku tidak hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan atau hukum adat saja, tetapi nilai-nilai hukum lainnya yang hidup di kalangan rakyat lain sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan, seperti penyalahgunaan keadaan/kesempatan dan atau larangan penyalahgunaan ekonomi yang berlaku secara berdampingan dan saling mengisi sehingga merupakan suatu kesatuan, oleh karena itu nilai-nilai hukum yang dimaksud mempunyai suatu pengaruh yang dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.”

Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim peradilan tingkat kasasi. Bila salah satu pihak ternyata tidak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas, maka dapat dipandang telah terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian tersebut.


    Sejalan dengan putusan tersebut, dalam perkara yang melibatkan Notaris dalam produk aktanya, doktrin penyalahgunaan keadaan/pengaruh tidak pantas (misbruik van omstandigheiden/Undue Influence dan  Unconscionability) telah mulai digunakan baik sebagai dalil gugatan maupun dalam beberapa putusan perkara di Pengadilan Negeri untuk membatalkan suatu keabsahan akta otentik. Penerapan doktrin ini semakin menambah khasanah ilmu hukum dalam menciptakan bentuk bentuk perjanjian yang seimbang dan berkeadilan di Indonesia.




BAHARAJA 








PEMBATALAN PERJANJIAN BERDASARKAN DOKTRIN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN DAN DOKTIN UNCONSIONABILITY.

Sebagaimana difahami bersama, Perjanjian merupakan persetujuan antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain...